MALANGVOICE – Pemkab Malang menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dibuka langsung Bupati Malang, Rendra Kresna di salah satu hotel di Kota Malang, Selasa (24/7).
Dalam sambutannya, Bupati Malang H. Rendra Kresna memyampaikan dengan adanya kegiatan bimtek ini diharapkan para ASN di lingkup Pemkab Malang dapat mengerti terhadap peraturan akan tetapi bagaimana tindak lanjut dan cara menyikapi peraturan tersebut.
“Sebenarnya, pada dasarnya Pemkab Malang sudah tahu dan paham tentang aturan yang dijadikan landasan kegiatan ini, entah itu aturan kepegawaian, maupun aturan dari pemerintah pusat seperti pelaporan atas kekayaan harta ASN,” ungkap Rendra.
Untuk itu, lanjut Rendra, dengan adanya kegiatan bimtek ini sangat diperlukan, sebab dapat dijadikan acuan di lingkungan kerja masing-masing.
“Sering saya temukan dan saya dengar para pimpinannya ewuh pakewuh dalam memberikan sanksi kepada stafnya dikarenakan kasihan terhadap kondisi keluarganya atau karena faktor lainnya,” jelasnya.
Selama budaya itu, tambah Rendra, jika masih dipertahankan, maka akan sulit untuk menciptakan sebuah kedisiplinan dan profesionalisme dalam tubuh ASN.
“Ketika ada sebuah pelanggaran, ya harus ada sanksi. Tidak masuk kerja harus diteliti dengan benar mengapa sampai tidak masuk. Dalami persoalan itu kemudian tegakkan peraturan yang ada. Seharusnya sudah ada sanksi pada saat seperti itu,” tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menyampaikan, di tahun 2017 lalu tercatat ada 36 ASN yang terkena sanksi mulai berat hingga ringan dengan rincian berat 16 orang, sedang 3 orang dan ringan 17 orang.
“Namun diakhir semester 1 tahun 2018 ini, juga ada 12 orang yang terdiri dari 8 orang (sanksi berat), 1 orang (sanksi sedang) dan 3 orang (sanksi ringan),” tutup Nurman.(Der/Aka)