Caleg Gagal Jadi, PAN Bakal Berikan Kompensasi

PAN usai menyerahkan berkas ke KPU Kota Malang, kemarin Selasa (17/7). (Lisdya)
PAN usai menyerahkan berkas ke KPU Kota Malang, kemarin Selasa (17/7). (Lisdya)

MALANGVOICE – Sekretaris DPD PAN Kota Malang, Dito Arief, mengatakan, akan memberikan kompensasi bagi calegnya yang kalah bertarung dalam Pileg 2019.

Hal ini merupakan salah satu strategi PAN untuk meraih suara dalam pemilu legislatif 2019 mendatang. “Ini dapat memotivasi para caleg PAN dengan memberikan kompensasi kepada caleg yang gagal,” ujar Dito saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/7).

Ditegaskan Dito, caleg yang akan diberi kompensasi jika syaratnya memiliki perolehan suara lebih besar atau sama dengan 500 suara.

“Penggantiannya akan dikenakan dengan nilai Rp 50 ribu, dikalikan perolehan suara yang diperoleh,” imbuhnya.

“Syaratnya minimal meraih 500 suara di dapilnya. Jadi misal ada caleg yang perolehan suaranya 600 tapi tidak jadi, karena kalah suara dengan caleg yang lain maka 600 suara caleg tersebut akan digantikan,” tegasnya.

Sebagai contoh, 600 suara x Rp 50.000 = 30.000.000. Maka caleg dengan suara 600 namun kalah, akan diberikan kompensasi sebesar Rp 30 juta.

Pembayaran kompensasi tersebut dilakukan oleh caleg terpilih di setiap Dapil. Mereka diberikan waktu selama satu tahun setelah pelantikan. Bila setelah satu tahun caleg pemenang tidak membayar, partai akan memberi sanksi tegas.

“Jadi caleg yang terpilih kita beri jangka waktu satu tahun setelah dilantik. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diberikan, maka akan dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Diketahui, PAN sudah mendaftarkan bacaleg ke kantor KPU kota Malang kemarin sore, Selasa (17/7) dengan kuota 100 persen atau 45 caleg.

“Caleg yang kami daftarkan itu punya potensi suara semua, dan di setiap Dapil punya potensi untuk minimal satu kursi dengan melihat caleg – caleg yang sudah kami daftarkan,” pungkasnya.(Der/Ak)