MALANGVOICE – Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Batu melonjak. Terutama oleh para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019. Mereka mengurus SKCK sebagai salah satu syarat persyaratan untuk mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran dibuka pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018 oleh KPU Kota Batu. Para Bacaleg dan perpol (pertai politik) mulai sibuk menyiapkan persyaratan.
Kasubbag Humas Polres Batu, AKP Supriyanto mengatakan, hingga Kamis (5/7) kemarin, ada sekitar 120 orang yang mengurus SKCK.
“Itu jumlah keseluruhan yang masuk database, termasuk bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Batu dan DPD RI,” kata Supriyanto ditemui MVOICE di Mapolres Batu, Sabtu (7/7).
Supriyanto menambahkan, sesuai jenjang, Polres Batu menerbitkan SKCK untuk Bacaleg DPRD tingkat kota. Sedangkan untuk DPR diterbitkan oleh Mabes Polri dan DPRD Provinsi Jawa Timur dikeluarkan oleh Polda Jatim.
“Sedangkan untuk DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Polres Batu hanya menerbitkan surat pengantar untuk pengurusan ke provinsi,” jelasnya.
Kelengkapan, masih kata Supriyanto, yang harus disertakan dalam pengurusan SKCK, seperti surat pengantar dari kelurahan yang telah melalui RT dan RW domisi bacaleg sebagai pemohon. Pemohon SKCK juga diminta menyertakan foto kopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan pas foto ukuran dan jumlah tertentu. Biaya yang dikenakan untuk pengurusan ini sebesar Rp 30 ribu.
“Namun, Bacaleg yang sudah memiliki SKCK namun telah habis masa berlakunya, cukup menyerahkan foto kopi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran,” urainya.
Dalam mengurus SKCK, lanjut dia, pemohon harus datang langsung ke Polres Batu. Sebab pengurus ini tidak bisa diwakilkan. Pihaknya memprediksi, pengurusan SKCK para Bacaleg, akan terus meningkat saat mendekati waktu penutupan pendaftaran.(Der/Aka)