411 Petugas Awasi TPS Kota Batu

Ketua Panwas Kota Batu Abdur Rochman. (Aziz Ramadani/MVoice)
Ketua Panwas Kota Batu Abdur Rochman. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Sejumlah 411 petugas bakal mengawasi tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 di Kota Batu. Pengawas TPS (PTPS) ini akan bekerja selama satu bulan, mulai dari Pra Pencoblosan sampai pasca pencoblosan.

Ketua Panwas Batu, Abdur Rochman menjelaskan, PTPS berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa. Dan yang paling penting menurutnya, adalah mengawasi mulai persiapan, proses tahapan, dan seusai pemungutan suara. Kewenangan PTPS berhak menyampaikan ketika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara.

“Selain itu, PTPS juga harus jeli ketika ada yang berkampanye saat sudah ditetapkan batas kapan selesai kampanye,” kata Rochman.

“Biasanya disalahgunakan saat pembagian makanan atau minuman. Yang embel-embelnya diberi nama, nomor, dan foto calon,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, tugas lain PTPS mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Selain itu PTPS juga berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. PTPS ini juga menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwas Kecamatan melalui Panwas Kelurahan/Desa. PTPS yang berjumlah sesuai jumlah TPS di Kota Batu ini mendapat gaji Rp 550 ribu per orang.

“Kami juga menggandeng masyarakat, hingga LSM, untuk ikut serta dalam partisipasi Pilgub 2018. Dalam hal ini masyarakat juga ikut serta menjadi pengawas. Sehingga apabila menemukan masyarakat bisa melaporkan ke Panwas,” tutupnya. (Der/Ery)