MALANGVOICE – Usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Batu tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bakal memanjakan investor. Namun, bagaimana nasib lahan hijau alias lahan pertanian di kota berjuluk Swiss Kecil ini?
Baca juga: Dewanti Usulkan Revisi Perda Tentang Kades dan IMB
“Dalam Perda RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sudah jelas mana hijau dan tidak. IMB ini kan jelas bahwa dibangun di lahan yang memang layak untuk pembangunan. Semua ada aturannya,” kata Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko ditemui MVoice usai rapat paripurna, Selasa (8/5).
Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Malang Raya ini menambahkan, ranperda tentang Perda Nomor 4 Tahun 2011 Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) memang memudahkan urusan perizinan. Prinsipnya memberikan peluang besar untuk IMB bagi investor.
“Jika dibangun di tengah sawah ya tidak boleh. Memudahkan bukan berarti menabrak aturan dan melanggar peruntukannya. Mana yang hijau dan yang merah sudah jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo mengatakan, dasar utama IMB mengacu RTRW. Perlu ditata agar tidak terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki.
“Kami ingin pembangunan di daerah sesuai RTRW. Maka dalam rangka menyesuaikan pola perkembangan baru perlu ditata kembali,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.(Der/Ery)