MALANGVOICE – Sebanyak 30 personel gabungan dari Polres Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, melakukan razia orang gila (orgil), Senin (26/2). Di antaranya, Lawang, Singosari, Dau dan Karangploso.
Dari ke empat Kecamatan yang dirazia baik di pinggir jalan, pasar maupun kawasan lain yang disinyalir menjadi tempat orgil berada, mereka berhasil menciduk 19 anak jalanan dan dua orgil.
“Razia ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang nyaman dan aman, sehingga walaupun bukan orang gila, tapi anak jalanan juga turut kami razia,” kata Kasat Sabhara Polres Malang, AKP Luthfi, Senin (26/2).
Lutfhi menjelaskan, orgil dan anjal ini kemudian didata dan semuanya diserahkan ke Dinas Sosial. Kecuali, mereka memiliki keluarga. Maka, akan diserahkan ke keluarga masing-masing.
Setelah diserahkan ke Dinsos, lanjut Lutfi, mereka akan diarahkan perawatan ke RS Jiwa Lawang, jika memang dibutuhkan.
“Tapi mereka semua T4 (tempat tinggal tidak tetap),” tegas Luthfi.
Luthfi menjelaskan, razia orgil ini untuk mengantisipasi isu penyerangan terhadap tokoh agama yang terjadi di beberapa daerah. Dikhawatirkan, orgil tersebut dimanfaatkan orang lain, untuk hal yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ada keluarga, kami serahkan kepada mereka. Sekaligus kami sampaikan jangan sampai dibiarkan berkeliaran. Dikhawatirkan dimanfatkan orang lain,” pungkas Luthfi.(Der/Aka)