Legislatif Desak Anton Cabut Perwali Jalur Satu Arah

Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono ST, mendesak Wali Kota Malang, HM Anton, segera mencabut peraturan wali kota (Perwal) tentang jalur satu arah di lingkar Universitas Brawijaya (UB).

Menurutnya, tidak ada alasan yang mendasari Anton kembali menerapkan jalur satu arah. “Seharusnya Perwal sudah harus segera dicabut. Hampir setahun dikembalikan dua arah buktinya tidak ada persoalan,” kata Arief, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, legislatif masih berpegang teguh pada prinsip semula, yakni mendukung penerapan jalur dua arah. Ketika polemik penolakan jalur satu arah memuncak pada 2014 lalu, DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi dihentikannya penerapan jalur satu arah.

Rekomendasi itu mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan atas kebijakan Pemkot. Alhasil, jalur satu arah akhirnya dikembalikan dua arah.

Namun, hingga saat ini Perwal satu arah belum dicabut. Marka jalan di jalur itu juga masih menggunakan rekayasa lalu lintas satu arah. Jalan lingkar UB meliputi Jalan Bogor Atas, Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gajayana, dan Jalan Sumber Sari.

Ketika polemik ini memuncak, warga sempat menutup total jalan selama beberapa hari. Kala itu, warga setempat dibantu sejumlah elemen mahasiswa beberapa kali mendatangi Balai Kota Malang, menuntut dikembalokannya jalan menjadi dua arah.

“Dewan masih mendukung dua arah. Kalau Pemkot mau mengembalikan jadi satu arah, pasti ada gejolak lagi. Masyarakat jangan dikorbankan,” tandas politisi PDIP itu.