Edan, Dua Pelajar Curi Kotak Amal Buat Mabuk

Tersangka saat di amankan bersama barang bukti di Mapolsek Kalipare.
Tersangka saat di amankan bersama barang bukti di Mapolsek Kalipare.

MALANGVOICE – Polsek Kalipare berhasil menangkap BM alias Beni (19) warga Dusun Kopral Desa Sukowilangun dan FAS (14) warga Dusun Mentaraman, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, karena mencuri kotak amal Musala Desa Sukowilangun yang uangnya dipakai untuk mabuk, Rabu (31/1).

Kapolsek Kalipare, AKP Fathurohman, mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan dari pengurus musala, Ahmad Suyuti (43) warga setempat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 30 Januari, kami tindaklanjuti dengan langsung mengadakan penyelidikan,” jelas Fathurohman.

Dari hasil penyelidikan Polisi, akhirnya kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing. Modus yang digunakan kedua tersangka adalah melakukan pengintaian sasaran dengan mengunakan sepeda motor.

“Mereka berboncengan sepeda motor, sambil mencari sasaran. Setelah ketemu target, salah satu pelaku mengambil kotak amal, satu pelaku lainnya mengawasi keadaan,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan kotak amal, mereka segera kabur dan memecahkan kotak amal yang berhasil dicurinya di tenggah hutan.

“Setelah berhasil memecahkan kotak amal, uangnya dibagi dua,” jelas Fathurohman.

Ironisnya selain digunakan untuk membeli makanan dan keperluan lain, uang hasil pencurian kotak amal musala tersebut juga digunakan untuk mabuk-mabukan.

“Sebagaian uang tersebut memang saya pergunakan untuk membeli miras,” kata Beni, yang masih berstatus sebagai pelajar ini.

Akibat ulahnya, kedua remaja belia tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Kalipare.(Der/Aka)