MALANGVOICE– Pemdes Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu terus berupaya untuk mempercepat terwujudnya legalitas tanah. Langkah itu dilakukan melalui pelaksanaan program pendaftaran sistem tanah lengkap (PTSL) tahun 2024.
Tercatat ada sebanyak 100 pemohon yang mendapatkan sertifikat PTSL dan diserahkan kepada mereka di aula Balai Desa Bulukerto (Kamis, 12/12).
Ketua Pokmas PTSL Desa Bulukerto, Widhi Kuncoro menjelaskan, penyerahan 100 sertifikat PTSL merupakan kelanjutan dari program serupa yang digelar tahun 2023 lalu. Di tahun 2023 lalu, Pemdes Bulukerto menyerahkan 1.000 sertifikat tanah. Dengan begitu, total yang diserahkan sebanyak 1.100 sertifikat PTSL kepada sejumlah masyarakat Desa Bulukerto.
FHUB Luncurkan Program SIAP, Permudah Cek Plagiasi Tugas Mahasiswa
“Kalau tahun 2023 kemarin sertifikat PTSL yang diserahkan masih analog, saat ini 100 sertifikat tanah yang diserahkan sudah berupa sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik terintegrasi dengan sistem BPN serta keamanan dan keasliannya terjamin. Lantaran dilengkapi kode barcode sehinggga sulit untuk dipalsukan,” papar Widhi.
Ia mengatakan, sebelumnya Pemdes Bulukerto mengajukan sebanyak 2.000 pemohon sertifikat PTSL. Namun karena keterbatasan kuota, akhirnya hanya disetujui 1.000 pemohon pada 2023 dan dilanjutkan di tahun 2024 untuk 100 pemohon
“Tahun ini ada penambahan 100 sertifikat PTSL dari BPN. Kesempatan itu kami ambil untuk mempercepat sertifikasi tanah,” ujar Widhi.
Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan mengatakan, diperkirakan ada sekitar 900 bidang tanah yang belum tersertifikasi di Desa Bulukerto. Hal tersebut diketahui dari hasil pengukuran dan pemetaan yang menyebutkan ada sebanyak 3.421 peta bidang tanah. Rinciannya sebanyak 1.400 objek tanah sudah terbit sertifikat sebelum dijalankannya program PTSL dan 1.100 sertifikat melalui program PTSL..
“900 objek tanah yang belum memiliki sertifikat meliputi pemukiman dan bidang tanah di sekitar pemukiman, seperti sawah dan pekarangan. Pastinya Pemdes Bulukerto akan mengajukan kembali agar bisa difasilitasi PTSL,” terang Suhermawan.
Lebih lanjut, dia menyampaikan program PTSL sangat ditunggu masyarakat karena warga dapat memiliki sertifikat dengan biaya murah. Selain itu, ditujukan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam kepengurusan legalitas tanah milik mereka. Dengan adanya legalitas tanah yang jelas, maka dapat meminimalisir potensi sengketa. Serta untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya lebih murah.
“Sertifikat tanah ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik sebagai dokumen hukum maupun sebagai aset bernilai ekonomi,” pungkasnya.(der)