MALANGVOICE – KPU Kabupaten Malang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dari 646 bacaleg.
Masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg tersebut dibuka sejak tanggal 26 Juni 2023, dan ditutup pada Minggu (9/7) kemarin.
Dalam masa perbaikan dokumen persyaratan tersebut tercatat ada sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) yang sudah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.
Baca juga:
Kota Batu Juara Umum Ajang Kejurprov Jatim Gulat
Mayat Diduga Siswa SD Korban Sungai Brantas di Bumiayu Ditemukan di Bendungan Sengguruh
Operasi Patuh Semeru 2023, Buher Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas
“Ada 88 Bacaleg yang tidak mengembalikan perbaikan dokumen, jadi saat ini jumlahnya ada 646 Bacaleg dari 17 parpol,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (11/7).
Pria yang akrab disapa Dika ini merinci, dari 646 Bacaleg tersebut sebanyak 372 orang Bacaleg laki-laki, dan Bacaleg perempuan ada sebanyak 274 orang, data tersebut telah tercatat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Malang.
Jumlah itu dari 17 parpol, namun ada parpol yang mengajukan Bacaleg kurang dari 50 orang, yakni Partai Buruh 9 orang, Partai Gelora 34 orang, PAN 28 orang, PBB 17 orang, PSI 26 orang, Partai Perindo 22 orang, PPP 47 orang dan Partai Ummat 13 orang.
“Setelah masa perbaikan dokumen ini, kami (KPU) akan melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg mulai tanggal 10 Juli -6 Agustus 2023 mendatang,” jelasnya.
Setelah Memenuhi Syarat (MS) dan dinyatakan lolos verifikasi, lanjut Dika, selanjutnya KPU Kabupaten Malang akan menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.
“Rancangan DCS akan disusun dan ditetapkan mulai tanggal 12-18 Agustus 2023. Kemudian diumumkan pada media massa, baik cetak harian dan media online, serta laman dan media sosial (medsos) KPU Kabupaten Malang selama lima hari mulai tanggal 19- 23 Agustus 2023, agar mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” tandasnya.(der)