6 Bulan Kabur, Buronan Kasus Curanmor Dibekuk Polisi

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menanyai pelaku curanmor. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menanyai pelaku curanmor. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil mengamankan satu DPO tersangka curanmor. Tersangka berinisial I ini ditangkap setelah buron selama 6 bulan.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, pelaku ini merupakan komplotan pelaku curanmor yang beraksi di Kota Malang. Terakhir ia mencuri motor pada 6 Juli 2019 di kawasan Bandulan, Sukun.

Motor Beat yang terparkir di depan toko elektronik digondol dengan cara merusak kunci menggunakan obeng.

“Setelah kunci dirusak, motor didorong kemudian dinyalakan dengan mengganti kabel on-off,” kata Leo, sapaan akrabnya, Selasa (11/2).

Pria asal Gempol, Sukun ini ditangkap pada 8 Februari kemarin menyusul dua tersangka lain yang sudah tertangkap terlebih dahulu, yakni JYP dan DF. Leo mengatakan, pelaku I ini sudah tiga kali beraksi.

“Dari pelaku ini kami amankan satu motor Honda Beat. Selama buron, pelaku ini lari ke Tulungagung,” jelasnya.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menegaskan akan terus memberantas kasus curanmor di wilayah Kota Malang. Ia menyatakan tak akan kompromi dengan para pelaku.

“Kami akan terus memerangi dan menekan kasus curanmor,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Der/Aka)