MALANGVOICE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penertiban 25 bangunan liar yang berada terlalu dekat dengan rel kereta di Jalan Kyai Tamin, Klojen, Kota Malang.
“25 bangunan liar dengan luas lahan 145 meter persegi di aset milik PT KAI di emplasemen eks Stasiun Jagalan Malang ditertibkan oleh tim penertiban aset PT KAI Daop 8 Surabaya,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (12/4).
Sebelum melakukan pembongkaran PT KAI telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni yang menempati bangunan liar tersebut.
“Selain dari tim penertiban aset PT KAI, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 juga dibantu oleh kewilayahan seperti Polsek dan Koramil Klojen serta pengurus kampung setempat,” tuturnya.
Menurut Luqman, Proses penertiban bangunan ini juga mendapatkan dukungan dari warga sekitar, sebab dengan adanya bangunan liar itu dianggap memberikan kesan kumuh pada kawasan sekitarnya.
“Kami juga kordinasi dengan masyarakat sekitar, dikatakan bangunan itu membuat kesan kumuh didaerah sekitar wilayah tersebut. Masyarakat mendukung upaya kami,” imbuhnya.
Hal tersebut dibenarkan Supriyanto (63) yang tinggal dekat dengan lokasi pembongkaran. Dirinya mengatakan jika bangunan yang berada di sekitar bantaran rel itu memberikan kesan kumuh.
Terlebih memang untuk keseluruhan wilayah yang telah dilakukan pembongkaran itu merupakan aset milik PT KAI.
“Memang itu kan tanah milik PT KAI, jadi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, yaa mau tidak mau di serahkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat penertiban berlangsung tidak ada penolakan dari penghuni bangunan liar tersebut. Proses berjalan lancar tanpa ada hambatan, “Ya tidak ada penolakan sama sekali,” tandasnya.(der)