21 Regulasi Daerah Masuk Bahasan Propemperda 2022

Rapat propemperda DPRD Kota Batu di ruang paripurna (istimewa)

MALANGVOICE – Total 21 program rancangan peraturan daerah (Propemperda) bakal dibahas pihak eksekutif dan legislatif Kota Batu pada tahun 2022 mendatang.

Dari semua itu ada 10 usulan legislatif dan 11 usulan eksekutif, seperti yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Nurochman.

“Dari 21 usulan Propemperda tersebut dikonsultasikan dam ditetapkan ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Sehingga tahun depan siap untuk dibahas hingga tuntas. Tentunya usulan tersebut merupakan usulan prioritas dan dirancang sesuai dengan kebutuhan daerah untuk menjalankan program sesuai RPJMD Kota Batu dan visi misi Kepala Daerah sebagai payung hukum,” katanya,

Apalagi sesuai kebutuhan RPJMD ia menilai dengan adanya Perda diharap setiap program mampu berjalan selaras dengan sistem hukum nasional. Sehingga tidak akan ada aturan hukum yang tumpang tindih.

“Kami juga pastikan untuk propemperda tahun 2022 juga merupakan kebutuhan masyarakat Kota Batu. Harapannya perda yang akan dibahas bisa memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Batu,” ungkap politisi Partai PKB tersebut.

Secara rinci dari 10 Propemperda usulan DPRD meliputi retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi persetujuan bangunan gedung, konservasi lingkungan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan penyelenggaraan reklame.

“Lalu kepemudaan, revitalisasi dan tata kelola pasar besar Kota Batu. Serta perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,” bebernya.

Pihaknya menginginkan dan memastikan supaya tata kelola retribusi KIR berjalan maksimal. Mengingat tahun depan akan dibangun tempat uji KIR.

“Lalu untuk perda lainnya untuk memastikan pembangunan gedung tidak seenaknya sendiri, lingkungan tenaga kerja hingga RTH yang nantinya wajib dilakukan oleh pelaku usaha dan banyak lagi,” ungkapnya.

Kemudian untuk perda usulan eksekutif meliputi penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Batu tahun 2017-2022 dan perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Kemudian pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021, perubahan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2022, penyelenggaraan kearsipan, pedoman pengelolaan keuangan daerah, perda anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2023.

Serta retribusi penjualan produksi usaha daerah di bidang perikanan, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus dan perda rencana induk pembangunan kepariwisataan kota batu tahun 2022-2025.

Lalu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menegaskan perda yang diusulkan eksekutif untuk tahun depan juga diprioritaskan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Selain itu juga untuk meningkatkan PAD Kota Batu.

“Contohnya untuk usulan perda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berinvestasi di Kota Batu. Karena pemerintah tidak ingin saat ada investasi yang masuk tidak melibatkan masyarakat,” pungkasnya.(der)