2017, DPRD Batu Tak Masukkan Raperda CSR?

Pesatnya pembangunan Kota Batu terlihat dari banyaknya objek wisata. Potensi CSR tempat wisata cukup besar sehingga dewan menilai perlu ada payung hukum. Di antaranya objek wisata Jawa Timur Park 2.(miski)
Pesatnya pembangunan Kota Batu terlihat dari banyaknya objek wisata. Potensi CSR tempat wisata cukup besar sehingga dewan menilai perlu ada payung hukum. Di antaranya objek wisata Jawa Timur Park 2.(miski)

MALANGVOICE – DPRD Kota Batu tidak memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Coorporate Social Responsibility (CSR) di tahun 2017.

Padahal, Raperda inisiatif dewan ini sudah diusulkan sejak beberapa tahun silam.

“Ya mas, tidak dimasukkan karena ada yang tidak berkenan,” kata Wakil Ketua DPRD, Hari Danah W.

Ia mengatakan, tahun ini rencananya ada 8 Raperda yang akan dibahas. Empat di antaranya merupakan inisiatif dewan.

Yakni, masa persidangan pertama ada Raperda Penyelenggaraan BUMD, Penyertaan Modal. Untuk masa sidang kedua, Raperda Kota Layak Anak, dan Administrasi Kependudukan. Ditambah Raperda Bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

Tertuang dalam Keputusan DPRD nomor 14 Tahun 2016 tentang program pembentukan Raperda.

“Kami targetkan bisa terakomodir semuanya. Termasuk Raperda usulan dari pemerintah,” papar dia.