2016, Bangunan di Kota Malang Harus Bersertifikat Layak Fungsi

Wali Kota Malang HM Anton.

MALANGVOICE – Banyaknya bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat Wali Kota Malang, HM Anton, segera menerapkan sertifikat layak fungsi (SLF).

Dijelaskan, SLF merupakan amanat pemerintah pusat yang akan dilaksanakan sepenuhnya di Kota Malang pada 2016.

“Jadi, semua bangunan yang tidak layak fungsi akan mendapat peringatan tegas dari pemerintah,” katanya.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan menjadi leading sektor dalam penerapan SLF, yang meneliti jenis dan bentuk bangunan beserta fungsinya.

“Ini masih dipersiapkan, Insha Allah tahun depan harus kita laksanakan, karena itu amanat pusat,” tegasnya.

SLF sendiri, kata Anton, diterapkan setelah mengetahui ada bangunan di Jalan Brigjen Slamet Riadi yang roboh dan melukai dua orang pegawai bangunan, beberapa waktu lalu.

Saat ini Pemkot Malang gencar sosialisasi SLF, agar ketika diterapkan tidak ada alasan pemilik bangunan tidak mengetahui kebijakan tersebut.-