2015, BP2T Keluarkan Izin 5.589 Pemohon

Kepala Dinas BP2T Kabupaten Malang, Bambang Sumantri.

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Malang mengeluarkan izin bagi 5.589 pemohon per September 2015.

Jumlah itu lebih sedikit dibanding 2014 yang mencapai 7.143 izin. Dan pada 2013 sebanyak 8.089. Jumlah izin itu meliputi 61 item izin, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO (izin gangguan), dan SIUP.

Untuk 2015, izin IMB ada 2.274 meliputi sosial budaya 69 izin, usaha 148, perumahan 1.620, hunian 398, dan tower sebanyak 39 izin. Sedangkan HO, ada 328 jenis usaha, dan tower 99. Sementara SIUP skala kecil 870 izin, sedang 168, dan besar 93 izin.

“Ada juga yang kami tolak, karena berkas tidak lengkap dan berdiri di area terlarang,” kata Kepala Dinas BP2T, Bambang Sumantri.

Untuk IMB dan SIUP cukup sekali saja prosesnya. Sedangkan HO tiap tiga tahun sekali harus diperpanjang.

Dijelaskan, tahun 2014 target retribusi sebesar Rp 5 miliar lebih, hanya tercapai Rp 3,2 miliar (73,13 persen). ”Untuk tahun ini sudah terkumpul 70 persen,” paparnya.

Untuk meningkatkan geliat perizinan, pihaknya aktif memberikan pelayanan keliling, seperti IMB rumah tinggal, pendaftaran online baik untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Jasa Reklame (JR).

“Jika tidak mengantongi IMB, HO dan SIUP maka ditindak oleh Satpol, bersangkutan dapat sanksi Tipiring,” tandasnya.-