MALANGVOICE – Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kota Batu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Disinyalir kedua WNA itu tercatat di DPT karena kesalahan input data.
“Ada dua orang WNA di Kota Batu yang memiliki e-KTP dan itu terdaftar dalam DPT sejak Pilkada dan Pilgub tahun lalu,” kata Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, saat ditemui Mvoice, Rabu (6/3).
Kedua WNA tersebut adalah Peter Alexander V asal Belanda dan Franco Timitilli asal Italy. Hal itu mengungkap adanya kesalahan input data sehingga keduanya masuk dalam DPT pemilu 2019.
Dengan terdaftarnya dua WNA di DPT secara tidak langsung akan mempengaruhi jumlah hak pilih dalam Pemilu 2019 di Kota Batu. Meskipun begitu dua WNA tersebut tak memiliki hak pilih dalam Pemilu.
Diketahui e-KTP untuk WNA sudah diatur Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Bahwa WNA berhak memiliki e-KTP namun tak memiliki hak pilih.
“Selain itu, juga telah ditegaskan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa penduduk yang memilki hak pilih adalah WNI,” tegasnya.
Yogi menambahkan, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU untuk mecoret WNA yang teerdaftar di DPT dan menarik undangan C6 nya. Bawaslu juga meminta KPU melakukan verifikasi faktual agar tidak terjadi kesalahan data.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Kota Batu terdapat 84 orang WNA. Dari 84 itu 4 orang pindah dan 2 orang meninggal dunia. Jadi totalnya 78.(Der/Aka)