MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melantik 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Rabu (22/06).
Dalam pelantikan tersebut delapan di antaranya merupakan JPTP yang dibuka pendaftaran Seleksi Terbuka (Selter) pada beberapa waktu lalu, sedangkan dua lainnya tak ikut Selter.
Kedelapan pejabat baru yang mengikuti Selter antara lain Muhammad Nur Fuad Fauzi sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Tito Fibrianto Hadi Prasetya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kemudian Eko Margianto sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Ricky Meinardhy sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Selanjutnya Purwoto sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Mahila Surya Dewi sebagai Kepala Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Eko Wahyu Widodo sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH).
Terakhir, Mumuk Hadi Martono sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Adapyn dua JPTP yang tidak mengikuti Selter tersebut antara lain, Budiar Anwar dan Avicenna Medisica Sani Putera.
Budiar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), kini menjadi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
Sementara Avicenna didapuk sebagai Kepala DTPHP. Sebelumnya dia menjabat Kepala Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA).
Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Kusaeri menduga kuat pelantikan tersebut kehendak Bupati Malang HM Sanusi, karena pengisian kekosongan JPTP tersebut ada yang diikutkan dalam Selter gelombang kedua.
“Kenapa ang dua itu tidak mengikuti Selter? Padahal jabatan yang kosong itu harus dilelang, tapi untuk Kepala DPKPCK kok langsung diisi, ada apa?” tanya Kusaeri.
Kusaeri menegaskan, pelaksanaan pelantikan kali ini menimbulkan pertanyaan. Terlebih sebelumnya Pemkab Malang menggelar Selter untuk mengisi kekosongan 10 JPTP.
Namun Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan 9 JPTP yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Waktu itu satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni posisi Kepala Dinkes. Tapi dalam pelantikan tadi, ada 1 JPTP yang tidak dilantik, yakni jabatan Kepala Satpol PP,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Kusaeri, jabatan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang yang telah dilakukan Selter tersebut diduga tidak sesuai keinginan Bupati Malang HM Sanusi.
“Ini bisa menjadikan kecemburuan sosial, mengapa Kepala DPKPCK langsung diisi, padahal sebelumnya disisi oleh Pelaksana tugas (Plt),” pungkasnya.(end)