MALANGVOICE – Sebanyak 2.112 narapidana di Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Rangkaian kegiatan penyerahan remisi dimulai setelah pelaksanaan salat Idulfitri pada Rabu (10/4), diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum Dan HAM yang dibacakan langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak pidana yang pada hari ini telah mendapatkan remisi, dan beliau juga mengingatkan untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan Iman, Ketakwaan, juga kualitas diri dan menjadi insan yang taat Hukum.
Baca Juga: UNESCO Kabulkan Usulan Indonesia untuk Mengakui Idulfitri sebagai Hari Besar Keagamaan
H-1 Lebaran Idulfitri, Ada Peningkatan 14 Ribu Pemudik ke Malang
Kalapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi Idulfitri ini diberikan untuk WBP yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan. Remisi diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Dari 2.112 narapidana mendapat remisi terdiri dari pidana umum: 759 orang, Narkoba: 1.329 orang, Tipikor: 23 orang dan terorisme: 1 orang. Selanjutnya berdasakan kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 2.107 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 5 orang.
“Dari 5 narapidana yang masuk dalam kategori RK II, 4 narapidana terdiri dari 2 kasus narkoba dan 2 kasus pencurian langsung bebas dan 1 narapidana kasus narkoba menjalani subsider pengganti denda,” ujar Akbar.(der)