13 Faktor Penyebab hingga Terjadi 2.728 Perceraian di Kota Malang

Pengadilan Agama (PA) Malang kelas 1A, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas 1A mencatat terdapat 13 faktor yang menjadi penyebab perceraian di Kota Malang.

Kasus 2.728 perceraian ini terjadi selama pandemi Covid-19 menyerang kehidupan masyarakat Kota Malang.

Perselisihan yang terjadi terus menerus pasangan suami istri menjadi faktor penyebab perceraian tertinggi. Masih ada 12 penyebab perceraian lainnya.

Berdasarkan data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas 1A, sejak Maret 2020 hingga Desember 2021 terdapat 2.728 pasangan yang bercerai karena perselisihan terus menerus dalam rumah tangganya.

“Jadi sejak Maret hingga Desember 2020 ada 996 pasangan bercerai karena perselisihan terus menerus, kemudian pada tahun 2021 sejak Januari hingga Desember ada 1.732 pasangan yang cerai karena hal serupa,” ujar Panitera PA Malang Kelas IA, Chafidz Syafiuddin, Selasa (11/1).

Ia menyampaikan selain perselisihan terus menerus ada beberapa faktor lain yang turut mendominasi penyebab perceraian di Kota Malang.

“Untuk penyebab perceraian tertinggi kedua karena permasalahan ekonomi sejak pandemi Maret 2020 hingga 2021 ada 888 perceraian, disusul urutan ketiga perceraian karena meninggalkan pasangan sebanyak 534,” kata dia.

Jadi secara keseluruhan, lanjut Chafidz ada 13 faktor penyebab perceraian di Kota Malang. Ketigabelas penyebab itu mulai zina, mabuk, kecanduan narkoba, judi, meninggalkan pasangan, dipidana, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat, perselisihan, kawin paksa, murtad hingga ekonomi.

“Cuma dari belasan faktor itu, perselisihan terus menerus, permasalahan ekonomi dan meninggalkan pasangan mendominasi penyebab perceraian selama Pandemi Covid-19,” ungkapnya.(end)