MALANGVOICE – Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang tidak masuk kerja hari pertama usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri, Senin (3/7). Data itu diketahui usai tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak).
Wali Kota Malang, H Moch Anton, mengatakan, Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tidak boleh mengambil hak cuti tahunan ASN digabung dengan cuti bersama Idul Fitri.
Sidak tim gabungan dilakukan pada beberapa sasaran titik seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Pelayanan Pajak Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kecamatan Blimbing dan beberapa kantor Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) lainnya.
Dari 12 ASN yang tidak masuk kerja, rata-rata dikarenakan sakit, dan ada beberapa ASN yang sedang cuti melahirkan. “Sehingga tidak ada yang melanggar aturan Permendagri,” katanya.
Wakil Wali Kota, Sutiaji, merinci, ASN yang berhalangan masuk antara lain di Dispendukcapil sebanyak satu orang karena kecelakaan. Selain itu, dua orang ASN di BP2D juga absen, masing-masing karena orang tuanya meninggal dan masuk rumah sakit.
“Ada lagi yang cuti melahirkan seperti ASN di DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu). Sisanya di OPD lain, yang jelas sudah izin,” pungkasnya.