10 Program Prioritas Dieliminasi dalam Perubahan RPJMD 2017-2022 Kota Batu,

MALANGVOICE – Sebanyak 10 program prioritas dieliminasi dari total 27 program yang masuk RPJMD kepala daerah Kota Batu 2017-2022.

Penghapusan sejumlah program ini karena menyesuaikan situasi imbas pandemi Covid-19. Arah perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah pun digeser mengikuti konteks persoalan saat ini.

Menindaklanjuti hal itu, eksekutif dan legislatif telah menyepakati perubahan Perda RPJMD Kota Batu nomor 3 tahun 2018.

Sekretaris Bappelitbangda Kota Batu, Sopa Ike Paci mengatakan, perubahan itu tidak mengubah subtansi visi-misi kepala daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Karena perubahan dilakukan dalam konteks penyesuaian terhadap tujuan, sasaran dan program prioritas indikator target. Serta menyesuaikan anggaran indikatif setiap daerah yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi baru,” tutur Sopa.

Dia menyebutkan, dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, belanja pembangunan pemerintah diarahkan dan difokuskan pada tiga hal.

Ketiga hal itu antara lain penanganan darurat kesehatan, penguatan jaringan pengamanan sosial selama kedaruratan pendemi dan pemulihan ekonomi.

“10 program yang dieliminasi dari RPJMD akan dikerjakan pada tahun 2023 nanti. Seluruhnya dituangkan pada rencana pembangunan daerah (RPD) 2023-2026,” imbuh Sopa.

Sementara itu, 17 RPJMD 2017-2022 yang dipertahankan seperti, pembangunan SMPN 7 Batu, revitalisasi pasar induk, pembangunan rumah kemasan dan cold storage.

Selain itu, juga terdapat revitalisasi tanaman apel, pembangunan desa wisata citra mandiri di 19 desa dan lima kelurahan di Kota Batu. Pelestarian dan penghijauan daerah aliran sungai (DAS) Brantas. Pelestarian kawasan dan perlindungan mata air.

Kemudian pembangunan satu desa/kelurahan satu TPST3R, revitalisasi TPA Tlekung, rehab bekas gedung Kelurahan Dadaprejo.

Anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud menyampaikan, progres pembahasan perubahan Raperda perubahan RPJMD itu sudah masuk dalam sidang paripurna.

Perubahan itu perlu dievaluasi karena terdapat sejumlah agenda pembangunan yang tidak bisa dijalankan pada periode kepemimpinan wali kota saat ini.

“Perubahan tidak hanya terpaku pada agenda pembangunan yang membutuhkan waktu jangka panjang, namun ada juga agenda-agenda pembangunan mendesak dan yang tidak seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah kota,” jelasnya.

Dia mencontohkan, pembangunan pelebaran jalan Pandanrejo-Giripurno dan pelebaran jalan Pendem-Temas.

Menurutnya, pembangunan itu kewenangannya ada di pihak provinsi sehingga mau tidak mau RPJMD 2017-2022 yang telah disusun perlu diubah dan dibuatkan Raperda perubahan RPJMD.

Lebih lanjut, Didik juga menegaskan, program pada RPD 2023-2026 nantinya akan dijalankan pejabat ad interim saat mengisi kekosongan kepala daerah.

Hal itu disebabkan masa kepemimpinan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan wakilnya, Punjul Santoso berakhir pada 27 Desember nanti.

“Pejabat sementara tidak punya visi-misi karena ditunjuk langsung oleh pemerintah provinsi. Sehingga dalam memimpin daerah selama kurang lebih dua tahun harus taat dalam RPD yang telah disusun,” tegasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait