MALANGVOICE – Sejumlah 10 nominator bersaing merebutkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kota Malang Tahun 2020. Rinciannya, Disnaker PMPTSP, Dispendukcapil, Dispora, Dinkes, Kecamatan Blimbing, Bakesbangpol, Bappeda, Puskesmas Ciptomulyo, Puskesmas Pandanwangi, dan Puskesmas Janti.
Tahap presentasi 10 nominator tersebut dilaksanakan di Ngalam Command Center (NCC) Balaikota Malang, Kamis (26/11). Penilaian menitikberatkan pada monitoring, evaluasi dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. KIP Award memberikan manfaat seperti adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat guna memberikan informasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan.
“Serta mudah diakses dari mana saja,” ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
“Ekspetasi publik sangat tinggi sekali terhadap masalah pemerintahan, baiknya layanan atau baiknya pemerintahan , inilah yang akan ditekan sehingga antara realita dan ekspetasi publik itu kesenjangannya tidak terlalu, dan itu jawabannya inovasi, itu adalah kreatifitas dan hari ini ditampilkan, disampaikan,” jelasnya.
Politisi Golkar ini optimistis, layanan Kota Malang semakin kreatif. Ditunjang keterbukaan informasi publik yang baik pula, karena didukung SDM yang bagus.
“Tinggal konsistensi, komitmen dan regulasi yang memadai bisa memayungi itu semua,” tutup Bung Edi.(der)