Tak Ditahan, Oknum Satpol PP Dijerat Pasal Penganiayaan Ringan

MALANGVOICE – Ini masih soal anggota Satpol PP Kota Batu berinisial HN yang
ditetapkan tersangka. Polres Batu yang menangani kasus dugaan penganiayaan
itu tidak menahannya. HN dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Baca juga: http://malangvoice.com/anggota-satpol-pp-batu-
ditetapkan-tersangka-mapolres-sempat-dilurug/

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka HN
dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan.

Semula memang pasal yang disangkakan sesuai laporan korban, HadiSiswoyo,
PKL Jalan Kartini Bawah Alun-Alun Kota Batu, yakni pasal 351 KUHP dan atau
pasal 352 KUHP.

”Setelah dilakukan penyelidikan, keterangan saksi, korban dan tersangka.
Juga disertai bukti visum yang menyatakan korban luka ringan,” kata Daky
ditemui MVoice di ruang kerjanya, Senin (12/6).

Penahanan, lanjut Daky, bisa dilakukan jika memenuhi unsur pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hingga menimbulkan korban mengalami luka serius dan mengakibatkan kesulitan
beraktifitas maupun bekerja.

”Dari hasil visum, korban hanya menderita luka lebam di leher,” sambung dia.

Dia menambahkan, dalam kasus ini bukan perihal statusnya sebagai Satpol PP
yang harus ditekankan. Melainkan tindakan atau perbuatan yang berimplikasi
pada tindak pidana.

Namun, pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah sampai nanti
ada keputusan hukum dari pengadilan.

”Kepastian hukumnya nanti biar pengadilan dan jaksa penuntut umum. Kami
aparat penegak hukum wajib melayani setiap laporan masyarakat sesuai alat
bukti dan saksi-saksi,” jelasnya.

Disinggung kapan seluruh penyelidikan tuntas dan naik ke tahap selanjutnya.
Yakni tahap I tentang penyerahan berkas-berkas penyelidikan kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari), Daky menjawab diplomatis. “Secepatnya kami kirim
berkasnya,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso enggan mengomentari proses
hukum yang dijalani bawahannya tersebut. Menurutnya, wewenang ada di Kepala
Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto. ”Soal itu Tanya saja ke Kasatpol PP,”
ujarnya singkat.