Ini Besaran Dana yang Harus Dikeluarkan 378 Desa untuk Berlangganan Koran

MALANGVOICE – Bila desa se-Kabupaten Malang diwajibkan berlangganan koran, maka harus dialokasikan anggaran sebesar Rp3,5 juta guna berlangganan koran.

Anggaran itu nantinya dimasukkan dalam APBDes, memakai Alokasi Dana Desa yang diberikan ke setiap desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Setidaknya setiap desa harus berlangganan dua koran. Di Kabupaten Malang terdapat 378 desa, tersebar di 33 kecamatan.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Bupati Malang nomor 35 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Malang No 21 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.

Jika dijumlah keseluruhan, anggaran untuk berlangganan koran dengan nominal Rp3,5 juta dikalikan 378 desa, setidaknya dalam satu tahun ada Rp1.323.000.000.

Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk berlangganan koran, baik skala regional maupun lokal cukup bervariasi. Mulai dari Rp55 ribu per bulan, Rp75 ribu, Rp90 ribu, hingga Rp130 ribu.

Apabila berlangganan koran dengan harga terendah, Pemerintah Desa (Pemdes) harus mengalokasikan Rp660.000 setiap tahun. Sedangkan, jika memilih angka tertinggi, setidaknya mengeluarkan anggaran Rp1.560.000 tiap tahunnya.

Namun, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini pun menjadi bola panas. Sebagian besar kepala desa menolak satu dari tiga item yang tertulis di SE tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga tidak tinggal diam. Kebijakan tersebut dinilai preseden buruk. Seharusnya, SE sekadar imbauan, bukan menentukan apalagi mewajibkan Pemdes.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait