Bansos Berbadan Hukum, DPRD Usul Peraturan Wali Kota

Cahyo Edy Purnomo
Cahyo Edy Purnomo. (fathul)

MALANGVOICE – Persoalan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat Kota Batu penting disikapi, mengingat peraturan terbaru mengharuskan penerimanya berbadan hukum.

Pasca diulas Wali Kota Eddy Rumpoko, Ketua DPRD Cahyo Edy Purnomo juga urun saran. Menurut pria dengan ciri khas kumis tebal ini, pemberian Bansos bisa ditata di tingkat bawah dengan adanya aturan Wali Kota.

“Pikirkan sama-sama jalan keluarnya, kalau perlu duduk bersama Kapolres dan Kajari membicarakan persoalan ini biar dari segi hukum nggak takut-takut,” ungkap politisi PDIP itu kepada MVoice.

Pertemuan dengan dua lembaga hukum itu, kata Eddy Cahyo, supaya jelas dan tidak ada image lembaga hukum yang menargetkan kasus. Menurutnya, dua lembaga hukum ini sering dibebani target kasus korupsi sehingga dikhawatirkan mencari-cari kasus.

“Kita nggak usah lah takut-takut dengan kejaksaan dan kepolisian atau KPK. Tugasnya kan memang begitu,” tambahnya.

Jalan keluar lain dari persoalan badan hukum ini, lanjut Edy, bisa dengan mendasarkan badan hukum di atasnya. Misalnya masjid dan mushola bisa menerima bantuan dengan dasar hukum dari NU atau Muhammadiyah.

“Jadi kalau mau bantu masjid, tanya penanggung jawabnya itu ada di bawah NU atau Muhammadiyah. Nah ikut saja badan hukumnya ormas itu, pasti ada kan. Begitu juga KONI, pasti punya itu badan hukum terpusatnya,” ujar Eddy memberikan jalan keluar.