Indomaret: Kata Kades Itu Hanya Kumpulan Pedagang

Indomaret yang pendiriannya belum mengantongi izin
Indomaret yang pendiriannya belum mengantongi izin. (istimewa)

MALANGVOICE – Protes perwakilan pedagang yang menolak kehadiran Indomaret dengan menunjukkan bukti bahwa lokasi pendirian toko modern itu berada di atas tanah desa, tidak membuat PT Indomarco Prismatama goyah.

Toko modern berjaringan itu berpegang pada klarifikasi Kepala Desa Wonosasi yang mengatakan, tidak ada pasar di desa itu, yang ada hanya sekumpulan pedagang.

“Dari klarifikasi ke Kepala Desa, ditegaskan bahwa tidak ada pasar tradisional yang dituangkan dalam Perda, sehingga bisa diteruskan,” kata Manager Legal PT Indomarco Prismatama, Agus Nugroho.

Ia melanjutkan, seluruh perizinan sudah diurus sejak 2 Februari lalu. Sesuai jadwal, harusnya izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) sudah turun dalam jangka waktu dua hingga tiga minggu.

“Karena kami sudah mengantongi berkas yang dibutuhkan, termasuk perizinan dari warga, harusnya izin sudah turun sekarang. Namun karena ada penolakan, izin sampai sekarang tak keluar,” kata dia.

Agus mengakui, Indomaret tetap nekat beroperasi, kendati izin belum dikantongi. Langkah ini dilakukan, agar toko itu bisa menghasilkan profit, sebab perusahaan telah menggelontorkan dana sekitar Rp 500 miliar untuk 5 tahun ke depan.

“Karena investasi sudah masuk dan renovasi sudah berjalan, maka toko diharapkan bisa segera beroperasi,” kata dia.

Ia melanjutkan, jika kemudian investasi tidak berjalan sesuai rencana, bukan tidak mungkin toko akan ditutup sebelum kontrak lima tahun selesai.

“Ada beberapa Indomaret yang tutup karena tidak sesuai RAB. Jadi sebelum beroperasi, ada survei potensi. Kalau saat survei terlihat prospektif dan ketika berjalan tidak sesuai rencana, bukan tidak mungkin akan ditutup,” pungkasnya.