Anggota DPRD Tuding Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Main Mata dengan Provider

Desa se Kabupaten Malang ‘Dipaksa’ Berlangganan Media

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, bersama anggota Komisi A ketika sosialisasi Pilkades di Kantor Camat Turen.(Miski)
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, bersama anggota Komisi A ketika sosialisasi Pilkades di Kantor Camat Turen.(Miski)

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menilai surat edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sarat kepentingan. Politisi Gerindra ini menuding ada main mata antara SKPD terkait dengan provider.

Dalam surat tersebut, SKPD terkait menulis secara rinci keperluan dan besaran anggaran yang harus disiapkan. Selama menjabat wakil rakyat, Zia belum pernah menemukan surat edaran seperti itu.

“Yang namanya surat edaran tidak boleh langsung bicara nominal. Saya kira surat ini tanpa sepengetahuan Bupati Malang, H Rendra Kresna. Surat edaran sifatnya imbauan, bukan langsung memerintah sekian-sekian,” kata dia, Jumat (10/3).

Baca juga:

  • Bupati Malang Wajibkan Desa se-Kabupaten Malang Berlangganan Koran
  • Ketua DPRD Tak Permasalahkan Surat Edaran Langganan Koran
  • Apdesi: Banyak Kepala Desa Tak Setuju Berlangganan Koran
  • Menurutnya, sistem e-koordinasi sangat penting di Kabupaten Malang. Hal ini tentunya membantu kepala desa yang berada di perbatasan, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Bupati untuk sekadar berkoordinasi.

    Selama ini, video conference baru berjalan antara bupati dan SKPD di lingkungan Pemkab Malang. Kemudian ditindaklanjuti supaya sistem itu juga dilakukan di setiap desa.

    “Saya membacanya justru hadirnya sistem ini memudahkan pemerintah desa untuk berkoordinasi. Misal, di desa kami jalannya rusak, bisa dimasukkan dalam PAK. Mereka bisa menyampaikan langsung ke SKPD maupun bupati,” beber dia.

    Zia meminta SKPD terkait untuk mengevaluasi surat tersebut. Seharusnya, lanjut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa fokus persiapan Pilkades serentak 30 April. Pasalnya, masih banyak problem yang belum terselesaikan sampai sekarang.

    “Ini jelas-jelas preseden buruk. Ada penggiringan ke provider tertentu, ini yang harus dikritisi bersama,” tegasnya.

    Ia sepakat apabila pemerintah desa melek media. Namun, tak etis jika dalam surat edaran itu dicantumkan dua media.

    “Kalau perlu sebanyak-banyaknya. Kenapa haru disebutkan dua media,” pungkasnya.