Zaenudin: KPU Tak Berhak Coret Nama Bacaleg

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (deny rahmawan)
Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin, mengatakan bahwa KPU tidak memiliki hak maupun kewenangan mencoret bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) akibat terseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam aturan KPU 961, kami tidak memiliki hak untuk mencoret calon yang statusnya sebagai tersangka kasus pidana korupsi,” katanya, kepada awak media, Selasa (4/8).

Dikatakannya, pencoretan bisa saja dilakukan jika ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Bacaleg yang ikut dalam Pileg 2019 dinyatakan bersalah.

“Kecuali ada putusan yang inkrah, maka KPU bisa melakukan pencoretan,” ucapnya.

Zaenudin menyebutkan dari 22 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin, 18 diantara mencalonkan kembali pada Pileg 2019.

“Sekitar 18 dan itu yang baru tertangkap kemarin,” katanya.

Sesuai Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tertuang opsi pengunduran diri.

“Ada opsi pengunduran diri, itu diperbolehkan dimasa DCS sebelum daftar calon tetap (DCT). Dan ada waktu dari tanggal 4 hingga 10 September untuk pengunduran diri,” pungkasnya.(Hmz/Aka)