Yon Bekang 2 Kostrad Lakukan Pemagaran di Area Ruko Hamid Rusdi

Lokasi Ruko yang dilakukan Pemagaran. (Toski D).
Lokasi Ruko yang dilakukan Pemagaran. (Toski D).

MALANGVOICE – Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Yon Bekang) 2 Kostrad akhirnya melakukan eksekusi lahan di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang. Kasus ini ramai lantaran Pemilik Bangunan Rumah Toko (Ruko) meminta perpanjangan sewa lahan.

Komandan Batalyon Bekang 2 Kostrad, Letkol Yudho Pramono, mengatakan, pemagaran lahan sewa tersebut untuk pengamanan aset TNI. Lahan seluas 1.995 meter itu nantinya akan dijadikan asrama yang menampung 12 keluarga prajurit.

“Saat ini masih proses pemagaran lahan. Kalau bangunan, silakan dibongkar oleh pemiliknya sendiri,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Yudho, pihaknya memberi kesempatan pada pemilik Ruko yang berkenan membongkar setelah pagar terpasang untuk melalui akses asrama jika akan membongkarnya.

“Jadi kami tidak menggusur, kami hanya tidak memperpanjang sewa lahan. Walau mereka telah mengajukan gugatan ke PN, kami persilahkan lewat samping gerbang asrama jika ingin membongkar sendiri usai pagar terpasang,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik ruko, Sumardan mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait kasus ini.

“Akan saya teruskan dengan upaya hukum, dan sidang perdananya dijadwalkan pada 3 September besok,” ucapnya.

Sebab, lanjut Sumardan, pihak Yon Bekang 2 Kostrad harus menunggu proses hukum selesai sebelum mengeksekusi lahan Jalan Hamid Rusdi tersebut.

“Ya kalau tetap dieksekusi, kami akan lapor ke Polisi Militer, pejabat struktural terkait, bahkan ke Mabes TNI,” tukasnya.(Hmz/Aka)