YLKI: Banyak Hak Konsumen Jasa Angkot Dilanggar

Mengkaji Pengelolaan Transportasi di Kota Malang

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Malang, Suminto (dua dari kanan). (Muhammad Choirul)
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Malang, Suminto (dua dari kanan). (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Malang, Suminto, menilai, banyak hak konsumen atau pengguna jasa angkot, tidak terpenuhi. Padahal, hak ini dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen berhak mendapat kenyamanan, keselamatan, dan keamanan. Nah, kenyamanan ini belum didapat,” ungkapnya kepada MVoice, Kamis (8/3), usai dialog terbuka di Kopilogi.

Dia menambahkan belum maksimalnya layanan angkot tercermin dari beberapa kondisi, seperti seringnya angkot ngetem dan menurunkan penumpang di tengah jalan. Gejala itu dipantau YLKI, meski belum ada laporan masuk.

“Orang sekarang sudah malas melapor. Tapi di sisi lain timbulnya gerakan baru seperti transportasi online ini jangan dihalangi, biarkan konsumen memilih,” imbuhnya.

Dia menegaskan, konsumen memiliki hak memilih. Pilihan itu, lanjutnya, kembali lagi pada kepuasan atas layanan penyedia barang atau jasa.

“Jadi tidak bisa konsumen dilarang memilih A, di sisi lain diminta memilih B, soal legalitas menurut saya konsumen tidak melihat itu,” pungkasnya.