Wujudkan Kota Heritage, Pemkot Malang Data Ratusan Objek Cagar Budaya

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Wujudkan Kota Malang kota heritage atau cagar budaya, pemerintah lakukan pendataan dan verifikasi. Agenda ini juga melibatkan akademisi hingga sukarelawan.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa langkah menata kota heritage di Kota Malang telah dilakukan. Dicontohkannya melalui pendataan serta verifikasi cagar budaya.

“Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) telah bergerak aktif dengan melibatkan akademisi, pelaku budaya serta volunteer (relawan). Hingga kini telah terdata lebih kurang 600 objek, dan sebanyak 168 objek telah mampu dinarasikan,” kata Sutiaji.

“Ini bagian dari komitmen kita dalam mendorong wisata heritage di kota Malang. Terlebih pada temu Kepala Daerah anggota JKPI, kita secara bersama membangun komitmen untuk mendesaian managing heritage city,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni menambahkan, salah satu syarat atau penilaian apakah sebuah objek bernilai cagar budaya adalah batasan usia minimal 50 tahun.

“Tentu tak sekadar usia. Tetap mempertimbangkan kriteria nilai dan arti penting, yang artinya nilai penting, semisal gedung atau bangunan tersebut pernah dihuni tokoh terkenal,” beber perempuan akrab disapa Ida ini.

“Sedangkan kategori memiliki arti penting apabila bangunan atau gedung atau objek dimaksud mampu memberikan kontribusi bagi pengetahuan atau nilai manfaat sosial,” tutupnya.

Pemkot Malang komitmenkan diri untuk merealisasikan Kota Malang kota heritage. Sebab sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.

Sementara pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menyatakan bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang- undangan harus dilindungi dan dilestarikan. Lalu diperkuat oleh Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyiratkan pentingnya memperhatikan nilai budaya dalam penyelenggaraan penataan ruang. (Hmz/Ulm)