WP Hotel Bandel, Bapenda Upayakan Langkah Tegas Ajukan Gugatan Perdata Online

Kajari Malang, Andi Dharmawangsa SH,MH didampingi Kasi Perdata & Tata Usaha Negara; Dian Purnama SH. (istimewa)
Kajari Malang, Andi Dharmawangsa SH,MH didampingi Kasi Perdata & Tata Usaha Negara; Dian Purnama SH. (istimewa)

MALANGVOICE – Segala kemudahan telah diupayakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang agar masyarakat, utamanya para Wajib Pajak (WP) tetap dapat melakukan kewajibannya di tengah berkembangnya pandemi covid-19.

Mulai dari fasilitas pelaporan tanpa tatap muka, hingga yang terbaru meluncurkan program pemutihan denda pajak bertajuk ‘Sunset Policy V’.

Eks Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tersebut juga menjalankan program pemberian insentif pajak berupa pembebasan pajak bagi tempat usaha yang tutup maupun yang ditutup sesuai Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2020 dan pemberian keringanan maksimal kepada tempat usaha yang masih buka, sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010.

Namun, OPD yang dikomandani Ir Ade Herawanto MT itu tak pernah sekalipun mengendurkan semangat dalam menindak WP bandel. Bahkan jauh sebelum pandemi menyebar. Dalam rangka tahun penegakan hukum, langkah tegas tak boleh kendur. Begitu pula upaya meningkatkan kesadaran WP jalan terus.

Untuk kali pertama di Jawa Timur, bahkan mungkin di Indonesia, melalui Kejaksaan Negeri Malang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bapenda melakukan gugatan perkara perdata online terhadap salah satu WP Hotel penunggak pajak.

Gugatan sudah didaftarkan per 2 April 2020 dan sudah teregister resmi di Pengadilan Negeri Malang pada 9 April 2020.

“Kami sudah memanggil WP tersebut sejak medio Juni 2019. Namun setelah serangkaian upaya non litigasi, teguran hingga audit dilakukan pun yang bersangkutan tak kunjung ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya,” kata Ade.

Atas dasar itu akhirnya Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Malang selaku JPN untuk melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Kajari Malang, Andi Dharmawangsa SH,MH berharap pihak tergugat segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak sehingga kasus segera terselesaikan.

“Hotel tersebut membangkang membayar pajak. Dari kronologis Bapenda sudah ada mediasi, tapi hotel itu tidak menyelesaikan kewajibannya,” kata Andi.

Meski begitu, Andi berharap di injury time nanti pihak WP hotel yang dimaksud bisa memenuhi kewajibannya sehingga tidak perlu ada persidangan.

“Kasus ini harapan tidak sampai persidangan. Karena masih diberi mediasi. Semoga bisa terselesaikan,” tandasnya.(Der/Aka)