Wisata Pantai Kabupaten Malang Mulai Uji Coba Dibuka

Pengunjung Pantai Balekambang saat mencoba aplikasi PeduliLindungi. (Mvoice/Humas Perumda Jasa Yasa).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai membuka tempat wisata setelah masuk level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu tertuang dalam surat dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan tempat wisata.

Namun, dalam surat tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan setiap pengelola tempat wisata, salah satunya dengan memberikan batasan jumlah pengunjung yakni 25 persen dari kapasitas maksimal.

Keputusan tersebut langsung direspon positif oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa Kabupaten Malang.

Perumda Jasa Yasa langsung melakukan uji coba pada sejumlah tempat wisata yang dikelolanya untuk memastikan kesiapan beroperasinya tempat wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Uji coba telah kami lakukan mulai kemarin (Sabtu 6/11). Seperti di Pantai Balekambang. Tadi sudah ada sekitar 100 an pengunjung. Mungkin sampai 200 (pengunjung),” ucap, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Husnul Hakim, saat dihubungi, Ahad (7/11).

Husnul menjelaskan, dalam uji coba tersebut, prokes tetap menjadi perhatian. Semua pengunjung yang masuk diperiksa menggunakan thermogun, dan kendaraannya juga disemprot dengan menggunakan cairan disinfektan.

“Semuanya juga harus sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi. Semua (tempat wisata) yang kami kelola juga kami sediakan tempat cuci tangan. Tapi sebenarnya kalau sarpras prokes sudah kita lakukan sejak lama. Hanya saja kan ditutup sudah sekitar lima bulan,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Husnul, setiap pegawai dan pengunjung juga wajib dilakukan skrining sebelum masuk ke tempat wisata.

“Untuk anak berusia 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi. Tapi, tetap harus didampingi orang tua,” terangnya.

Namun begitu, tambah Husnul,dalam keadaan tidak bisa digunakannya aplikasi peduli lindungi dengan kondisi tertentu, pengunjung dan pegawai tetap diperbolehkan masuk dengan menunjukan kartu vaksin Covid-19.

“Namun tetap harus waspada. Termasuk kepada pemilik warung, juga harus sudah vaksin. Kalau belum ya terpaksa tidak boleh buka dulu,” pungkasnya.(der)