Widodo: Tidak Dibenarkan PHK Sepihak

Karyawan PT Suraya Sentra Sarana saat demo di pabrik.

MALANGVOICE – Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Suraya Sentra Sarana (SSS) di Singosari terhadap lima orang buruh pabrik, tidak dibenarkan dan menyalahi kesepakatan awal. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengecam tindakan sepihak tersebut.

Menurutnya, harusnya perusahaan terlebih dahulu melakukan komunikasi dan mediasi dengan para buruh. Dikomunikasikan letak kesalahan dan masalahnya. “Wajar bila karyawan mogok, perusahaan seharusnya bisa berkomunikasi secara baik dengan buruh,” jelasnya, Kamis (10/9).

Ketua SPSI Kabupaten Malang ini menilai hal yang wajar buruh sampai menuntut dan memperjuangkan hak-haknya. Ia menandaskan, perusahaan wajib mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap apabila selama dua kali terus menerus berstatus kontrak.

“Kami pantau perkembangannya, ini kewenangan Disnaker untuk segera menyelesaikannya. Jangan sampai ada main mata antara Disnaker dan pengusaha,” papar politisi Golkar itu.

Dikatakan, kondisi ekonomi saat ini memang kurang sehat dan hal ini dirasakan pekerja dan pengusaha. Apapun itu, seharusnya antara kedua pihak saling mengerti agar tidak terjadi seperti sekarang. “Perlu ketegasan pemerintah daerah, hal serupa kerap terjadi setiap tahunnya. Korbannya pasti kaum buruh,” tandasnya.-