Wedding Corner Fasilitasi Sidang Isbat Nikah 9 Pasangan Asal Blimbing

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji hadiri sidang isbat nikah di MPP. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Sembilan pasangan di wilayah Blimbing menjalani sidang isbat nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (19/9). Pasangan yang berbahagia itu kini sah secara hukum dan memiliki surat nikah.

Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menyaksikan langsung sidang isbat nikah itu. Ia menyampaikan alasan pelayanan sidang isbat nikah diselenggaran di MPP Merdeka. Hal ini karena MPP Merdeka memberikan pelayanan terpadu yang tentu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan publik.

“Kenapa ditaruh di sini, karena itu ada kaitannya dengan administrasi kependudukan. Begitu dia sudah isbat, pasti ada perubahan yang mengikuti dan secara otomatis Dispendukcapil sudah menangkap itu semua. Akta nikahnya sudah jelas dari Kementerian Agama, tapi berkaitan dengan KTP, KK, akta kelahiran anak, dokumen kependudukan otomatis baru,” kata Sutiaji.

Baca Juga: Mahasiswa Polinema Juara 3 di NCC 2023

Pesta Rakyat Rutam Nuwus Kera Ngalam, Sutiaji Ingin Bakso Malang Naik Kelas

Sutiaji menambahkan pentingnya nikah diakui negara adalah untuk kepentingan dokumen keluarga, termasuk anak.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, Pelayanan Terpadu Isbat Nikah ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor.

“MPP Merdeka Kota Malang menyelenggarakan sidang isbat nikah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Malang dan Pengadilan Negeri Kota Malang yang diikuti sembilan pasang pengantin dari Kecamatan Blimbing,” jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif menuturkan bahwa penyelenggaraan isbat nikah ini merupakan bagian dari pilot project. Ke depan, akan diterapkan untuk pelayanan bagi masyarakat di lima kecamatan se-Kota Malang. Sebelumnya, juga telah disediakan Wedding Corner di MPP Merdeka yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pernikahan.

Salah satu peserta sidang isbat nikah, pasangan Anggi Saputra dan Alya Nabila mengaku senang kini pernikahannya sudah sah diakui negara. Ia bercerita dulu menikah secara siri dengan istrinya karena masih belum cukup umur.

“Sudah setahun lalu nikah sampai punya anak ini baru bisa memiliki surat nikah. Alhamdulillah ini dapat KTP, kartu nikah, dan akte kelahiran anak,” tandasnya.(der)