Wawan Sobari: Pesan Berantai itu Bisa Saja Hoaks, Diduga Akibat Pilkada

Dosen Ilmu Politik Universitas Brawijaya, saat memberi materi . (Lisdya)
Dosen Ilmu Politik Universitas Brawijaya, saat memberi materi . (Lisdya)

MALANGVOICE – Pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wawan Sobari menyebut makelar jabatan merupakan praktik lama.

Ungkapan Wawan ini menyusul munculnya pesan berantai berisi nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang bakal menempati jabatan tertentu.

Meski demikian Wawan menduga daftar nama-nama itu bisa jadi hoaks.

“Pesan berantai yang isinya nama-nama dan jabatan yang diduga telah disandingkan itu bisa saja hoaks,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (2/6).

Máenurut Wawan, kalau dalam proses lelang jabatan yang diduga ada intervensi dari pejabat tinggi daerah merupakan praktik yang kerap terjadi di Indonesia.

“Kalau memang ada makelar atau intervensi dari seorang pemimpin (lelang jabatan), itu pratik lama, itu dampak dari Pilkada kemarin,” jelasnya.

Wawan menjelaskan, kalau memang dalam proses lelang jabatan tersebut ada jual beli jabatan jelas akan berpengaruh dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih condong ke golongan/kelompok, bahkan individu.

“Jika itu terjadi (Jual beli jabatan) jelas Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) akan tersandera kepentingan politik dan ekonomi,” terangnya.

Jika hal itu benar-benar terjadi, lanjut Wawan, jelas masyarakat yang dirugikan, karena para pejabat yang telah mengikuti proses jual beli jabatan tersebut akan mencari selisih ekonomi.

“Pejabat yang ikut itu (jual beli jabatan) jelas akan lebih individu atau mempertahankan golongan/kelompoknya, dan masyarakat sangat dirugikan, seperti komdisi jalan di Kabupaten Malang saat ini, banyak yang rusak dan pemerintah seolah-olah tutup mata,” tegasnya.

Untuk itu, Wawan berharap, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa memantau terus proses lelang jabatan yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Undang-undang (UU) ASN itu sudah bagus, tapi masih ada celah untuk melakukan intervensi, jadi KASN harus lebih serius lagi,” pungkasnya.(end)