Wasto: Perlu Ditunjuk Evaluator Nilai Kontribusi PDAM

Kemelut MoU Pemkab-PDAM Kota Malang

Sekda Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, menilai, ada kelemahan dalam MoU antara PDAM Kota Malang dengan Pemkab. Kelemahan ini terutama dalam pasal yang menyebutkan adanya peninjauan kembali.

“Kesepakatan di pasal 3 ayat 7 memang menyebutkan perlu dilakukan evaluasi tiga tahun sekali. Nah, siapa evaluatornya?” cetusnya, Senin (7/8).

Dalam perjanjian kerja sama itu, tidak dilakukan penunjukkan secara tegas pihak yang berwenang melaksanakan evaluasi. Karenanya, mantan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang ini menilai, harus ada ketegasan tertulis.

Dia juga menyanggah anggapan adanya wanprestasi terkait perjanjian ini. “Maka harus ditunjuk evaluator kalau ada adendum lagi nantinya,” urai mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan ini.

Dengan demikian, tim evalutor nanti bisa menilai secara komprehensif sehingga menghasilkan besaran kontribusi ideal. Saat ini, pembahasan kontribusi tersebut menjadi polemik kedua belah pihak.

Wasto khawatir, jika Pemkab menetapkan kenaikan kontribusi terlalu tinggi, dampaknya akan dirasakan warga Kota Malang. “Konsekuensi permintaan itu (Pemkab) seandainya diikuti, pembebanannya tentu ke konsumen. Pada harga air 3200 saat ini, kontribusinya 80 rupiah per meter kubik. Kalau dijadikan lebih, maka harga jual air tinggi. Mampukah masyarakat?” pungkasnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria