Wasto Beber Fakta Semrawutnya Kabel di Jalan Borobudur Malang

Sekda Kota Malang Wasto mendampingi Wali Kota Malang Sutiaji sidak kabel semrawut di Jalan Borobudur, Rabu (19/12). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Pasca disidak Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (19/12), ditemukan fakta-fakta pelanggaran oleh provider yang mengakibatkan semrawutnya kabel di sepanjang Jalan Borobudur.

Sekda Kota Malang, Wasto, menjelaskan adanya kabel semrawut ditengarai banyak tiang kabel provider tak berizin. Sebab, setiap perizinan penggalian (tiang) haruslah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Dari izin penggaliannya (tiang) di PUPR dari prosesnya kami tengarai banyak tidak berizin,” kata Wasto.

Hasil sidak, lanjut Wasto, ada delapan provider di sepanjang Jalan Borobudur. Sementara, setiap provider memiliki tiang. Sehingga ada delapan tiang menancap di sepanjang jalan. Pihaknya juga menemukan ada kabel sudah tidak berfungsi, namun tidak dicopot oleh provider bersangkutan. Kabel lama dibiarkan kemudian ditambahkan kabel baru. Otomatis kabel menumpuk semrawut bahkan sampai menggelantung.

“Jangan membiasakan diri, kalau ada problem kabel tanpa dilepas langsung ditambahkan kabel baru. Kabel lama tidak diambil juga,” sambung mantan Kepala Barenlitbang Pemkot Malang ini.

Merespon itu, lanjut Wasto, penting untuk segera dibuat peraturan wali kota (perwali). Tujuannya mengatur tata cara pemasangan kabel supaya ada standar regulasi pemasangan, sebagai alat bagi pihak provider untuk menyikapi semrawutnya kebel.

“Kami akan terus dan bertahap menertibkan lokasi lain (pasca di Jalan Borobudur) dan berharap dari Disperkim mengorganisir provider,” jelasnya.

“Saya sudah tekankan Kota Malang agar tetap menarik ya harus dijaga estetikanya dari semrawutnya kabel,” tutup Wasto. (Der/Ulm)