Waspada Produk Kedaluwarsa, Ini Imbauan Satgas Pangan

(kemeja putih) Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Batu Ipda Rudy Yulianto saat sidak bersama Wawali Kota Batu Punjul Santoso. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Bahan makanan kedaluwarsa masih menjadi momok masyarakat. Diduga warung dan bahkan supermarket, masih memajang dan menjual bahan makanan kedaluwarsa. Apalagi menjelang Idul Fitri.

Pasca sidak Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan Kota Batu, Selasa (5/6), ditemukan beberapa produk makanan kedaluwarsa dijual. Temuan itu ada di supermarket, toko oleh-oleh, hingga penjual parcel di Kota Batu. Merespon itu, masyarakat pun diminta berhati-hati dan teliti saat berbelanja.

“Kami imbau apabila berbelanja harus jeli dan teliti. Penting memperhatikan tanggal expired atau kedaluwarsanya,” kata Tim Satgas Pangan Ipda Rudy Yulianto.

“Yang jelas dilihat juga mutunya. Konsumen harus lebih teliti,” tutup pria juga Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Batu ini.

Perlu diketahui, produk kedaluwarsa tentu tidak layak dijual karena dapat memberikan efek buruk bagi kesehatan. Bahkan, berkaitan dengan kedaluwarsa suatu barang, merupakan salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang. Ini telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Diatur pula ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (Der/Ery)