Waspada Pandemi Covid-19, Perayaan HUT RI Mengundang Keramaian Dilarang

Wali Kota Malang Sutiaji memimpin upacara peringatan ke - 74 Kemerdekaan RI di stadion Gajayana, Sabtu (17/8). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus tahun ini bakal berbeda. Pemkot Malang melarang perayaan yang mengundang keramaian akibat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pemkot Malang mengimbau lomba-lomba dalam rangka kemeriahan, pertandingan olahraga, karnaval atau mobil hias atau pawai, bariā€™an atau renungan suci malam 17 Agustus dan pentas seni budaya untuk sementara tahun ini tidak diselenggarakan.

Pada peringatan 75 tahun kemerdekaan tahun ini, Bangsa Indonesia tengah berjuang melawan pandemi virus corona yang juga melanda seluruh dunia. Sehingga rangkaian kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi menularkan covid-19 terpaksa harus ditiadakan.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 serta perkembangan kasus covid-19 di Kota Malang yang semakin tinggi.
Penyelenggaraan upacara memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia untuk wilayah Kota Malang hanya akan dilakukan di kantor Pemerintah Kota Malang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan membatasi jumlah peserta.

Pemkot Malang juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo pada 14 Agustus 2020, upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI pukul 10.00 WIB dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 WIB yang disiarkan langsung di TV nasional. Pemerintah meminta masyarakat menghentikan segala aktivitasnya selama 3 menit pada 17 Agustus mendatang, antara pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

“Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah,” dikutip pada surat Kemensetneg.(der)