Waspada Corona, Wali Kota Malang Resmi Meliburkan Sekolah

MALANGVOICE – Seluruh sekolah di Kota Malang diliburkan selama 14 hari, mulai Senin 16 Maret 2020. Hal ini diungkapkan langsung Wali Kota Malang Sutiaji dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam (15/3).

Ia menjelaskan, Pemkot Malang mengambil sikap yang sama menindaklanjuti instruksi pusat berkaitan dengan meliburkan sekolah.

“Tentu, karena bersifat instruksi dan bukan optional (pilihan), maka kami (Pemkot Malang) harus tegak lurus dan menjalankan perintah tersebut. Sehingga sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka mulai besok Senin tertanggal 16 Maret 2020, proses belajar mengajar di lingkungan PAUD, TK, SD dan SMP untuk diliburkan,” jelasnya.

Sementara, lanjut dia, untuk tingkat SMA/SMK karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka instruksi dan pengumuman akan dilakukan secara tersendiri.

“Saya memang perintah kepada Kadikbud Kota Malang untuk juga berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jatim di Malang, semata agar ada keselarasan gerak kebijakan,” sambung dia.

Selama diliburkan dengan kurun waktu 14 hari, pihaknya berharap sekolah dan guru terus memonitor perkembangan belajar siswa, termasuk memanfaatkan sarana pengajaran jarak jauh maupun penugasan – penugasan yang bisa dilakukan secara online (daring).

“Saya juga minta sekolah melalui grup komunikasi antara guru dengan wali murid dan juga dengan dikbud kota untuk terus membangun komunikasi intens melalui media media on line yang dimiliki,” ujar alumnus IAIN Malang.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Zubaidah menjelaskan, menindaklanjuti perintah Kemendikbud dan perintah lanjutan dari wali kota Malang, telah meneruskan kebijakan kepada Kepala Sekolah dan juga MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) .

“Malam ini petunjuk dan perintahnya baru kami dapat. Kami bergerak melalui jalur yang kami miliki malam ini juga, sehingga masing – masing sekolah segera dapat menginfokan ke orang tua murid,” ujar Zubaidah.

Sebagaimana diketahui dan telah dilansir resmi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah kegiatan belajar mengajar secara nasional selama 14 hari mulai Senin (16/3). Kebijakan tersebut disampaikan Mendikbud melalui Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Minggu (15/3).
Sementara itu, memperhatikan perkembangan yang ada, pada khususnya dengan adanya kebijakan libur nasional untuk lingkungan pendidikan, Wali Kota Sutiaji berencana memonitor pusat – pusat perbelanjaan dan pasar – pasar tradisional, besok. Ada pun untuk even yang bersifat mobilisasi (keramaian) dan atau lalu lalang orang akan dilakukan pemantauan secara ketat, termasuk hiburan – hiburan malam.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait