Warga Tolak Perpanjang Izin Tower di Tulungrejo

Ilustrasi tower yang dipersoalkan warga karena membahayakan. (fathul)

MALANGVOICE – Warga RW-11, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, menolak perpanjangan izin tower seluler di lahan seluas 150 meter di desa itu.

Warga khawatir roboh. “Kalau hujan dan angin kencang, tower kerap mengeluarkan bunyi. Kami khawatir roboh,” kata Ketua RW-11, Riadi Rochman, kepada MVoice, melalui selulernya, beberapa menit lalu.

Tower itu milik salah seorang warga di Dusun Junggo, desa setempat, dan sudah habis masa kontraknya. Sebab itu warga menolak perpanjangan izin.

“Yang perlu dicatat, sebenarnya warga tidak masalah ada tower, asal dipindah. Di sana membahayakan, di pindah ke tempat yang aman saja,” tambah Riadi.

Dikatakan, masa kontrak 10 tahun tower itu sudah habis sejak Agustus lalu. Warga bersama pemilik tower sudah berunding dan sepakat tidak diperpanjang.

Namun, diam-diam izin tower sudah diperpanjang. “Saya tanya ke pemiliknya, katanya sudah diperpanjang. Jelas-jelas warga keberatan. Ada 75 rumah yang kini dalam keadaan rawan karena keberadaan tower itu,” sambungnya.

Untuk menyelesaikan persoalan, Riadi bersama warga berkirim surat ke Kepala Desa, Camat Bumiaji, Polsek dan Koramil Bumiaji, dan Kepala Badan Penanaman Modal.

“Dari desa sudah ada balasan, intinya mendukung permintaan warga. Nanti bersama-sama kami akan ke Bappeda,” tandasnya.-