MALANGVOICE – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Tol (FKWT) Malang-Pandaan menggelar syukuran, Minggu (2/12).
Syukuran sederhana dengan memotong tumpeng itu dilakukan di kawasan Madyopuro, Kedung Kandang, Kota Malang. Selain itu, warga juga membawa tulisan yang menuntut pembebasan lahan dilakukan seadil mungkin.
Ketua FKWT, Indra Sampurna, mengatakan, syukuran ini dilakukan karena warga sudah bertahan selama tiga tahun dalam kondisi aman. Meski, warga sangat membutuhkan kepastian dari pemerintah terkait nasib mereka.
“Tiga tahun tanpa kepastian. Ini juga perjuangan, apalagi ada petikan surat dari Komisi Yudisial yang memberi sanksi tiga hakim PN Malang yang melakukan penyimpangan,” kata Indra.
Ketiga hakim itu adalah Rightmen Ms Situmorang, Enierlia Arientowaty dan Dina Pelita Asmara.
“Kalau melihat itu, maka perbuatan hakim jelas memberikan putusan yang tidak adil dan melanggar kode etik, pedoman hakim. Hakim salah beri putusan,” lanjutnya.
Ditambahkan koordinator aksi, Elhamdy, massa sebearnya tidak ada yang menolak proyek pembangunan tol Malang-Pandaan. Namun, pada kenyataannya masih ada 34 KK dan lebih dari 50 bidang yang belum terselesaikan.
“Kami juga sudah kirim surat ke Presiden Jokowi bulan lalu agar mengirim tim independen agar tahu masalah yang riil,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah mau mendengarkan keluhan warga terdampak.
“Kami hanya ingin musyawarah saja dan menyampaikan uneg-uneg. Masa tanah berjajar saja nilainya berbeda, untuk beli rumah baru saja tidak cukup. Kami nilai dalam proses penilaian itu tidak profesional,” tandasnya.(Der/Aka)