Warga Segel Tower Telekomunikasi di Jalan Cakalang

Tower Disegel Warga

Banner Bertuliskan
Banner Bertuliskan "Tower Telkomsel Disegel Warga" di Jalan Cakalang.

MALANGVOICE – Warga Jalan Cakalang RT4/RW2, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, menyegel sebuah tower milik salah satu provider telekomunikasi. Tower tersebut dari informasi masyarakat berakhir izinnya pada Juli 2017.

Warga merasa terganggu karena tower tersebut selain memiliki perizinan sepihak juga mengganggu radiasi tv kabel.

“Kita dapat informasi kok diperpanjang selama 10 tahun mendatang, tapi perizinannya yang sepihak tanpa sepengetahuan warga. Ini yang jadi permasalahan,” ujar Ketua RT 4, Lutvi Ervan Gozali.

Banner Bertuliskan "Tower Telkomsel Disegel Warga" di Jalan Cakalang.
Banner Bertuliskan “Tower Telkomsel Disegel Warga” di Jalan Cakalang.

Warga menanti pertemuan dengan pihak Telkomsel yang diduga milik tower tersebut untuk memberikan konfirmasi hal itu. Rencananya, undangan akan dibuat dan pertemuan dijadwalkan pada pekan depan.

“Sementara tower kami segel sendiri sambil menunggu keputusan pihak Telkomsel,” imbuh Lutvi saat ditemui di wilayah Cekalang, Jum’at (5/1).

Lutvi menambahkan, tower yang didirikan di atas tanah milik Alm. Heru ini ternyata hanya memberikan dana sumbangsih kepada RT sebesar 50 ribu rupiah per bulan. Namun, pembayaran terakhir pada tahun 2017 yang ternyata merupakan pembayaran di tahun 2016 silam.

“Setahu kami, dulu itu ada berkasnya tanda tangan radius, tapi selama ini kok tidak ada, kan ada ganjalan. Bahkan surat legal juga tidak pernah ditunjukkan, kami keberatan dengan keberadaan tower ini, selama ini kita kurang tahu dengan surat izinnya,” pungkasnya. (Der/arg)