Warga Ngajum Tuntut Tanah Warisan Neneknya Dikembalikan

Lahan sengketa. (Istimewa)
Lahan sengketa. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sujarwo seorang warga Desa Maguan, Ngajum menuntut agar tanah warisan yang dimilikinya dikembalikan. Pasalnya, tanah warisan kakeknya telah di kuasai, dan dimanfaatkan oleh orang lain selama 25 tahun lebih.

Lahan seluas 23 serta 8 hektare tersebut, berada di Balesari, Ngajum, dan diketahui dikuasai oleh Mustakim. Padahal, lahan tersebut berdasarkan keterangan dan diagram atau silsilah ahli waris yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2018, dengan Nomor Register: 599/597/35.07.20.2009/2018 yang dikeluarkan oleh Desa Maguan, Ngajum.
Hide quoted text

Dengan melihat diagram ahli waris tersebut, semestinya, Sujarwo berhak mutlak atas lahan tersebut selaku ahli waris dari Sairah Irah yang merupakan nenek buyut Sujarwo.

“Jika dilihat dari leter C tanah di Desa Balesari, tanah itu milik nenek saya. Dulu, waktu era Gestok (Gerakan Satu Oktober 1965), itu nenek saya ditakut-takuti, dituduh-tuduh PKI, karena takut, akhirnya tanah itu dibiarkan kosong. Kemudian dikuasai sama veteran, dari veteran itu lalu dibagi-bagi,” kata Sujarwo, Kamis (27/2).

Dengan berbekal kutipan dari buku huruf C Desa Balesari, Sujarwo terus berjuang untuk mengembalikan tanah yang menjadi haknya tersebut.

“Saya ada letter C tanah itu. Itukan tanah nenek buyut saya. Maunya ya saya ambil kembali tanah itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sujarwo selaku ahli waris yang sah berharap, tanah itu bisa kembali padanya. Segala upaya untuk mengembalikan tanah warisan itupun terus ditempuh oleh Sujarwo.

Bahkan, ketika berupaya mengembalikan tanah warisannya, Sujarwo harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah dilaporkan oleh Mustakim dengan kasus pengerusakan.

“Memang, saya telah meratakan pahan bekas tanaman singkong yang sudah dipanen, lah wong itu lahan saya kok. Yang saya ratakan lahan seluas 1 Hektar, saya sudah dua kali di BAP oleh unit IV Satreskrim Polres Malang,” tukasnya.

Akan tetapi, Kanit IV Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Malang, Iptu Rudi Kuswoyo, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya (Gawainya, red) belum merespon, hingga berita ini ditulis.(Der/Aka)