MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu bakal menjamin warga miskin memperoleh bantuan hukum gratis. Bantuan hukum gratis ini akan dituangkan dalam peraturan daerah yang resmi.
Ketua Panitia Khusus Raperda Bantuan Hukun untuk Masyarakat Miskin di DPRD Kota Batu, Dewi Kartika mengatakan adanya program ini akan meringankan masyarakat tidak mampu yang terlibat masalah hukum.
“Ya, rencananya Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin akan disahkan pada 29 Desember 2019 besok,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bila dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang akan menerima bantuan tersebut khusus untuk warga miskin atau penyandang disabilitas.
“Adanya Perda itu sebagai payung hukum, juga Pemkot Batu dapat menggelontorkan dana untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin hingga tuntas,” katanya.
Diketahui, ketika menggelar audensi dengan sejumlah kelompok masyarakat pada Selasa (10/12) kemarin, Dewi mendapat banyak informasi terkait kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin.
Namun, mereka tidak melaporkan hal tersebut lantaran dibayangi masalah biaya dan sebagainya.
“Oleh karena itu, dengan disahkannya perda nanti, warga miskin tidak perlu lagi ragu untuk melaporkan jika terjadi kasus yang menimpanya,” tutupnya. (Der/Ulm)