MALANGVOICE- Para warga yang tergabung dalam paguyuban purnawirawan TNI AD dan Pejuang 45 kembali meminta perlindungan dan bantuan kepada Komisi A dan B DPRD Kota Malang pada Kamis (28/8).
Mereka merasa menjadi korban penggusuran paksa dan tindakan sewenang-wenang aparat untuk kesekian kalinya. Terlebih lagi eksekusi paksa tersebut dilakukan tanpa melewati juru sita pengadilan, sebagai tindakan hukum yang sah.
Dalam dialog dan audensi dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji dan Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati, itu satu persatu warga menceritakan keluhannya.
Salah satu perwakilan warga, Wahyudiono, mengatakan, dari audiensi yang dilakukan bersama anggota dewan ini ia berharap ada solusi terbaik dari masalah yang sudah berlarut-larut ini.
“Dari 2023 sudah 13 rumah dieksekusi, tahun ini mencoba eksekusi 14 rumah di Jalan Urip Sumoharjo dan Panglima Sudirman,” katanya.
Ia mengatakan, rumah-rumah yang mereka tempati bukan berstatus rumah dinas tapi rumah dari hasil membeli dibuktikan dengan kuinstansi, peta bidang dan pajak yang mereka bayar.
Selain itu, dalam putusan pengadilan mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung, gugatan warga atas kepemilikan lahan maupun rumah yang mereka tempati, ternyata tergugat pihak TNI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, sehingga putusan pengadilan tidak ada yang dimenangkan atau N-O.
“Maka kami minta kembalikan rumah 14 warga yang tergusur. Kepada dewan kami minta bantuan intervensi, mempertimbangkan melakukan pendekatan kepada BKAD dan instansi lainnya,” harapnya.
Sementara itu Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji, mengatakan masih akan mendalami aduan dari warga. Nantinya dewan akan memanggil BKAD untuk mencari tahu asal usul yang benar terkait rumah dan lahan yang ditempati warga.
“Nanti akan kami pelajari itu terkait hukum dan sebagainya. Sedangkan saat ini memang masih ada tarik ulur antara warga dan TNI,” kata Bayu.
Selain itu Bayu menyarankan agar semua pihak tetap menahan diri dan tenang sambil mencari solusi terbaik. Ia juga tidak membenarkan adanya intimidasi atau adanya kekerasan kepada siapapun.
“Harusnya dihindari kalau ada (intimidasi) dalam setiap proses apapun,” tegasnya.(der)