Warga Madyopuro Gugat Menteri PU, Wali Kota Malang dan P2T

Warga Ajukan Gugatan ke PN

MALANGVOICE – Warga Madyopuro akhirnya membawa sengketa pembebasan lahan untuk jalan tol Malang-Pandaan ke Pengadilan Negeri (PN).

Kuasa hukum warga, Sumardhan, mengatakan, ada tiga pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan, yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wali Kota Malang, dan pihak Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Ia menjelaskan, gugatan didasarkan pada keberatan warga atas ganti rugi lahan dan bangunan yang ditetapkan pemerintah. “Kedua, pemerintah tidak transparans, tidak ada musyawarah secara jelas membahas masalah harga,” ungkap Sumardhan, beberapa menit lalu.

Pasca melakukan pendaftaran gugatan, selanjutnya pengadilan akan memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk diajak mediasi, namun hal itu membutuhkan waktu lama, karena pengadilan harus menyampaikan surat kepada Kementerian PU.

“Biasanya jarak waktunya 14 hari, tapi karena harus ke Jakarta, jadi mungkin bisa sampai satu bulan baru ada lanjutan,” ujarnya.

Jika mediasi gagal, akan dilanjutkan dengan persidangan sengketa, dimana ada jawab menjawab antara penggugat dan tergugat.

“Yang diminta masyarakat sebenarnya kesejahteraan setelah mereka pindah. Mereka sudah merelakan tanahnya untuk jalan tol, maka juga harus mendapat kesejahteraan yang sama ketika pindah,” bebernya.

Sumardhan juga menjelaskan, kasus serupa juga terjadi saat pembebasan tol Tanjung Priok, saat itu pemerintah menetapkan harga tanah per-meter Rp 12 juta, sedangkan putusan pengadilan menetapkan harga tanah Rp 35 juta per-meter.
“Apalagi warga mengaku juga mendapat intimidasi, itu kan gak benar, jadi biarkan kasus ini berjalan sesuai ranah hukum,” pungkasnya.