Warga Luar Punya Kesempatan Jadi Kades di Kota Batu

MALANGVOICE – Selangkah lagi pemilihan kepala desa (kades) beserta perangkatnya tidak mewajibkan dari warga pribumi alias putra daerah. Ini setelah Pemkot Batu resmi mengusulkan Ranperda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.

Intinya, menindaklanjuti substansi Undang- Undang No 6 Tahun 2014 yang terdapat kesamaan dari 2 (dua) Pasal dalam undang-undang tersebut yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Yaitu mengenai syarat, baik bagi calon kepaIa desa maupun syarat pengangkatan perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Syarat ini oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dibatalkannya syarat domisili bagi calon kepala desa maupun pengangkatan perangkat desa karena pemerintah meyakini dan menguatkan keteguhan akan keberadaan NKRI dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua WNI (Warga Negara Indonesia)-untuk ikut berpartisipasi. Terutama dalam membangun bangsa dan negara tercinta.

“Termasuk kesempatan untuk ikut membangun desa dengan menjadi kepala desa maupun perangkat desa. Oleh karena itu Perda Kota Batu tentang Desa yang masih memuat syarat tersebut juga harus dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan,” kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

“Sekarang tidak ada lagi ini asli warga Kota Batu. Tempat lahir di mana pun boleh daftar (kades maupun perangkat desa),” imbuh perempuan penyuka buah Durian ini.

Terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kota Batu, Wiweko mengaku setuju dengan rencana perubahan perda tersebut. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika selain warga asli Kota Batu dapat mendaftar kades maupun perangkat.

“Kami ikut apa yang sudah menjadi keputusan MK. Justru lebih memudahkan kami. Anda mau ikut daftar pun boleh,” kelakar Kades Oro-Oro Ombo ini. (Der/Ery)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait